Jumat, 30 April 2010

Sembilan Orangutan Dilepasliarkan


Sumber: Kompas, 12 April 2010
Balikpapan

Sembilan orangutan (Pongo pygmaeus), empat betina dan lima jantan, dilepasliarkan secara bertahap di kamp Pondok Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sejak pekan lalu. Pelepasliaran dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng bersama Orangutan Care Center Quarantine dari Orangutan Foundation International.

Tempat pelepasliaran berada di kawasan eks hak pemanfaatan hutan (HPH) PT Bina Samakta. Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan, kawasan hutan itu dicadangkan untuk restorasi ekosistem hutan alam PT Rimba Raya. Di hutan seluas 89.185 hektar, telah dilepasliarkan 23 orangutan, 8 ekor jantan dan 15 ekor betina.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Eko Novi, yang dihubungi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (11/4), mengatakan, sembilan primata langka dan dilindungi itu merupakan korban pembukaan hutan untuk perkebunan, permukiman, maupun kegiatan lain.

Selain hasil penyelamatan petugas BKSDA dari kawasan pembukaan lahan, ada orangutan yang diserahkan masyarakat. Di Kalimantan, saat ini sedikitnya 1.200 orangutan belum bisa dilepasliarkan akibat kesulitan mendapatkan hutan yang layak mereka tempati. Data dari BKSDA Kalteng (Kompas, 10/1), menunjukkan, lebih kurang 1.000 orangutan di Kalteng belum bisa dilepasliarkan dan masih menjalani rehabilitasi. Kawanan orangutan itu ditampung di dua pusat rehabilitasi orangutan, yakni Borneo Orangutan Survival (BOS) di Nyarumenteng, Palangkaraya, dan Orangutan Foundation International di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringan Barat.

Di Kalimantan Timur, kata Nanang Kasim dari Restorasi Habitat Orangutan Indonesia perwakilan Kaltim, kini ada 219 orangutan di Yayasan BOS Wanariset Samboja yang juga belum dapat dilepasliarkan akibat kesulitan mendapatkan hutan yang layak. Sejak tahun 2002, Wanariset Samboja tidak pernah lagi melepasliarkan orangutan.

Menurut Nanang, diperkirakan Desember 2010 akan ada pelepasliaran lima orangutan di hutan eks HPH Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, seluas 86.450 hektar, yang digunakan sebagai restorasi ekosistem hutan alam untuk habitat orangutan.

�Pelepasan lima orangutan sebagai uji coba. Jika cocok, direncanakan tiap tahun sedikitnya ada tiga kali pelepasliaran orangutan dari BOS Wanariset Samboja,� katanya.

Menurut Nanang, pelepasan orangutan di hutan tidak bisa dilakukan sekarang karena belum mendapat izin dari pemerintah. Untuk mendapatkan izin, telah dilakukan pembuatan upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan tahap I dan memasuki tahap II.

Badan Lingkungan Hidup Kaltim telah memberikan rekomendasi layak untuk habitat orangutan. Selanjutnya, diajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk mendapat surat keputusan dari Menteri Kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar